Archive for April, 2008
definisi khilafah
2. DEFINISI KHILAFAH DAN KHALIFAH
Banyak orang sering mendengar kata Khalifah dan Khilafah, apa sebenarnya pengertian dari Khalifah dan Khilafah itu? Dan apa implikasinya terhadap kaum Mudlim?
Di dalam al-Quran terdapat kata Khalifah yang diulang sebanyak dua kali. Masing-masing pada surat al-Baqarah ayat 30, dan surat Shâd ayat 29. Sebagai contoh, di dalam surat al-Baqarah tercantum:
]إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً[
Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. (TQS. al-Baqarah [2]: 30)
Kata Khalifah disitu ditafsirkan sebagai saling bergantinya kaum yang satu dengan kaum yang lain seiring dengan pergantian waktu1. Makna ini mengambil arti menurut bahasa, yang sering dimaknai ‘yang dibelakang’, atau ‘pengganti yang kemudian’, atau ‘yang menyusul’, dan sejenisnya.
Namun, Khalifah dan Khilafah yang disinggung dalam pembahasan kita kali ini bukanlah makna sebagaimana yang tercantum di dalam ayat-ayat al-Quran diatas. Khalifah dan Khilafah yang dimaksudkan disini terkait dengan aspek politik.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam, dan mengemban dakwah ke segenap penjuru dunia2. Kata lain dari Khilafah adalah Imamah; dimana Khilafah dan Imamah memiliki makna yang sama. Menurut Imam al-Haramain, al-Juwaini, Imamah (atau Khilafah) adalah kepemimpinan yang sempurna dan mencakup umum, yang berkait dengan perkara khusus maupun umum yang ada hubungannya dengan agama maupun dunia, di dalamnya tercakup penjagaan atas negeri-negeri (kaum Muslim), memelihara urusan masyarakat, menegakkan dakwah melalui hujjah dan pedang (maksudnya jihad-pen), mengatasi kezhaliman dan kesewenang-wenangan sekaligus mengganjar pelakunya yang zhalim, serta memberikan hak-hak terhadap orang-orang yang terhalang hak-haknya3.
Berdasarkan hal ini maka Khilafah itu merupakan sistem pemerintahan yang menerapkan sistem hukum Islam atas seluruh rakyatnya, dan menyebarluaskan dakwah Islam dengan dakwah (hujjah) dan jihad fi sabilillah ke seluruh penjuru dunia.
Adapun Khalifah adalah Sulthan al-A’zham4, yaitu kepala negara di dalam sistem Khilafah, seperti Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khaththab, Khalifah Utsman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib, dan lain-lain. Hanya saja Umar bin Khaththab lebih suka disebut dengan Amirul Mukminin, atau Ali bin Abi Thalib yang lebih suka disebut dengan Imam. Semua itu memiliki makna yang sama dengan Khalifah.
Rasulullah saw telah memerintahkan kaum Muslim agar mereka mengangkat seorang Khalifah setelah beliau wafat, yang dibai’at dengan bai’at yang syar’i, memerintah kaum Muslim berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menegakkan syariat Allah, serta berjihad bersama-sama kaum Muslim melawan musuh-musuh Allah. Beliau bersabda:
«كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء ، كلما هلك نبي خلفه نبي ، وأنه لا نبي بعدي ، وستكون خلفاء فتكثر ، قالوا : فما تأمرنا ؟ قال : فوا ببيعة الأول فالأول ، وأعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم»
Dahulu, urusannya bani Israil diatur oleh para Nabi. Setiap kali Nabi tersebut meninggal (binasa) seketika digantikan oleh Nabi lainnya. Sesungguhnya tidak ada lagi Nabi sesudahku. Dan kelak (sepeninggalku yang mengatur/memelihara) adalah para Khulafa yang jumlah mereka itu banyak. Ditanyakan (oleh para sahabat): ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Dijawab: ‘Bai’atlah (Khalifah) yang pertama dan yang pertama. Dan serahkanlah kepada mereka hak-hak mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka atas apa yang menjadi urusan (dan tanggung jawab) mereka’. (HR. Muslim)
Lebih dari itu, beliau saw memperingatkan kaum Muslim agar jangan sampai ada periode (masa) dimana kaum Muslim hidup tanpa ada Khalifah, yang memimpin dan mengatur/memelihara seluruh kaum Muslim. Apabila ada masa yang kosong dari seorang Khalifah, maka kaum Muslim wajib segera untuk mengangkat Khalifah yang baru (dan syar’i). Sabda Rasulullah saw:
من مات بغير إمام مات ميتة جاهلية
Barangsiapa mati dan dipundaknya tidak membai’at seorang Imam (Khalifah), maka matinya (seperti) mati (dalam keadaan) jahiliah.
Sabda Rasulullah saw lainnya:
فإن رأيت خليفة فألزمه و إن ضرب ظهرك فإن لم يكن خليقة فالهرب
Apabila kalian menyaksikan seorang Khalifah, hendaklah kalian mentaatinya meskipun (ia) memukul punggungmu. Sesungguhnya apabila tidak ada Khalifah akan terjadi kekacauan. (HR. Thabrani)
Allah Swt dengan tegas memerintahkan kita untuk mengangkat seorang Khalifah. Ini bisa dimengerti dari ayat:
]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ[
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. (TQS. an-Nisa [4]: 59)
Tidak mungkin Allah Swt memerintahkan kita untuk mentaati orang (institusi) yang tidak ada (gaib). Oleh karena itu ayat tersebut bisa dipahami berupa perintah terhadap kaum Muslim untuk mengadakan/mendirikannya terlebih dahulu (jika Khalifah atau institusi Khilafah tidak ada), kemudian barulah mentaatinya. Sebab terdapat kaedah ushul yang terkenal:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Suatu kewajiban tidak akan sempurna (dijalankan) tanpa sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.
Dengan kata lain, kewajiban untuk mentaati ulil amri –dalam hal ini adalah Khalifah kaum Muslim yang menerapkan sistem hukum Islam atas rakyatnya- tidak akan sempurna bahkan tidak mungkin dilakukan tanpa keberadaannya, maka keberadaannya itu hukumnya wajib pula.
Selama lebih dari 13 abad sejak Rasulullah saw wafat, kaum Muslim telah menjaga dan menjalankan amanat Rasulullah saw untuk selalu menjaga keberadaan Khalifah dan institusi Khilafah. Ketika beliau wafat, kedudukannya sebagai kepala negara digantikan oleh para Khulafa ar-Rasyidin, kemudian berganti dengan masa Khulafa dari bani Umayah, lalu para Khulafa dari bani Abbasiyah, setelah itu para Khulafa dari bani Utsmaniyah. Sampai kemudian, pada tahun 1924 M (1342 H), insitusi Khilafah Islam berhasil dirobohkan oleh Mustafa Kamal Ataturk –seorang Yahudi- dengan bantuan penjajah Inggris dan organisasi rahasia zionis, Free Masonri. Dan diatas puing-puing reruntuhan Khilafah itu dibangun Republik Turki modern yang sekular. Khalifah pertama adalah Abu Bakar ash-Shiddiq ra, dan Khalifah yang terakhir adalah Sulthan Abdul Majid II. Artinya, kita –kaum Muslim- tidak lagi memiliki institusi Khilafah lebih dari 80 tahun!
Tatkala Rasulullah saw wafat, para sahabat Rasulullah saw (di Madinah) menyibukkan diri dalam perkara yang paling urgen, yaitu memilih pengganti Rasul sebagai kepala negara yang akan memimpin seluruh kaum Muslim, dan yang akan menjaga pelaksanaan seluruh sistem hukum Islam. Mereka mendahulukan proses penggantian dan pemilihan kepemimpinan ini dari pada menjalankan kewajiban lainnya (yang juga dianjurkan untuk didahulukan), yaitu mengebumikan jenazah Rasulullah saw. Setelah Abu Bakar terpilih, barulah jenazah Rasulullah saw dikebumikan. Hal itu berlangsung tidak lebih dari tiga hari dua malam. Ini menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan, atau ke-Khilafahan, dan memilih serta mengangkat seorang Khalifah (kepala negara) atas seluruh kaum Muslim merupakan kewajiban terbesar kaum Muslim. Tidak pernah kaum Muslim –sepanjang sejarahnya yang telah lalu- kosong dari kepemimpinan (seorang Khalifah).
Sayangnya, setelah runtuhnya ke-Khilafahan terakhir (pada tahun 1924 M), umat Islam tidak peduli lagi dengan keberadaan Khalifah dan institusi Khilafah. Ditambah lagi keberhasilan peradaban Barat kafir mencuci otak kaum Muslim dengan ideologi kapitalisme-sekular, dan memaksakan sistem pemerintahan demokrasi sekular atas negeri-negeri kaum Muslim, hingga akhirnya kaum Muslim merasa bangga dengan slogan-slogan dan pemikiran-pemikiran Barat yang sekular lagi kufur, seperti demokrasi, liberalisme, HAM, dan sebagainya. Sementara itu, pemahahaman umat Islam terhadap Khalifah dan institusi Khilafah, dari sisi kewajiban untuk mendirikannya, telah sirna. Bahkan menyebutkan namanya saja keliru. Maka, sebagaimana isyarat hadits diatas, jika institusi ke-Khilafahan lenyap, kaum Muslim tertimpa kekacauan, bagaikan anak ayam kehilangan induk; tidak memiliki pelindung/penjaga; tidak ada yang bisa mengatasi kezhaliman; tidak ada yang bisa mengganjar pelaku yang zhalim; tidak ada negara yang bisa membalas dan melawan para penjajah kafir yang menduduki negeri-negeri Islam; tidak ada yang mampu membela penindasan dan pembantaian yang dialami kaum Muslim; tidak ada yang bisa menghentikan arogansi negara-negara kufur; tidak ada yang mempedulikan harta kekayaan negeri-negeri Muslim yang dirampas; tidak ada yang memperhatikan, mengatur dan memelihara urusan-urusan kaum Muslim; tidak ada yang menegakkan sistem hukum Islam; tidak ada yang menjalankan jihad fi sabilillah; dan tidak ada lagi Darul Islam, tempat dimana di dalamnya setiap manusia akan merasakan keamanan dan keadilan karena diterapkan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
Kenyataan-kenyataan itu tidak akan menghilangkan status hukum untuk mewujudkan Khalifah serta ke-Khilafahan. Sebab, apa yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, tetap hukumnya wajib hingga hari kiamat, betapapun pandangan manusia terhadap perbuatan tersebut. Mentaati Khalifah adalah wajib, dan hal itu tidak mungkin tanpa mendirikan terlebih dahulu institusi Khilafah Islam. Maka mengembalikan lagi institusi Khilafah adalah kewajiban bagi kaum Muslim, bahkan termasuk kewajiban yang paling besar. Melalaikan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt dan Rasul-Nya merupakan tindakan maksiat. Oleh karena itu meninggalkan kewajiban terbesar sama artinya dengan terjerumus di dalam kemaksiatan yang paling besar. Na’udzubillahi min dzalika.
1 al-Qasimi., Min Mahasini at-Takwil, Mukhtashar Tafsir al-Qasimi., p. 6., Darun Nafaais
2 Taqiyuddin an-Nabhani., al-Khilafah., p. 3; Taqiyuddin an-Nabhani., asy-Syakhshiyah al-Islamiyah., jilid II/15., Darul Ummah
3 al-Juwaini., ath-Thariq ila al-Khilafah., p. 19., Darun Nahdlah al-Islamiyah
4 Fairuzzabadi., al-Qamus al-Muhith., p. 727., Darul Fikr
Add comment April 9, 2008
LIFE SKILL
KECAKAPAN HIDUP (LIFE SKILL)
Kecakapan hidup merupakan orientasi pendidikan yang mensinergikan mata pelajaran menjadi kecakapan hidup yang diperlukan seseorang, dimanapun ia berada, bekerja atau tidak bekerja, apapun profesinya.
Kecakapan hidup (Life Skill) yaitu kemampuan dan keberanian untuk menghadapi problema kehidupan, kemudian secara proaktif dan kreatif, mencari dan menemukan solusi untuk mengatasinya.
Pengertian kecakapan hidup lebih luas dari keterampilan vokasional atau keterampilan untuk bekerja. Orang yang tidak bekerja, misalnya ibu rumah tangga atau orang yang sudah pensiun, tetap memerlukan kecakapan hidup. Seperti halnya orang yang bekerja, mereka juga menghadapi berbagai masalah yang harus dipecahkan. Orang yang sedang menempuh pendidikan pun memerlukan kecakapan hidup , karena mereka tentu juga memiliki permasalahannya sendiri. Bukankah dalam hidup ini, di manapun dan kapanpun, orang selalu menemui masalah yang memerlukan pemecahan?
Dengan bekal kecakapan hidup yang baik, diharapkan para lulusan akan mampu memecahkan problema kehidupan yang dihadapi, termasuk mencari atau menciptakan pekerjaan bagi mereka yang tidak melanjutkan pendidikannya.
Untuk mewujudkan hal ini, perlu diterapkan prinsip pendidikan berbasis luas yang tidak hanya berorientasi pada bidang akademik atau vokasional semata, tetapi juga memberikan bekal learning how to learn sekaligus learning how to unlearn, tidak hanya belajar teori, tetapi juga mempraktekkannya untuk memecahkan problema kehidupan sehari-hari (Bently, 2000). Pendidikan yang mengitegrasikan empat pilar pendidikan yang diajukan oleh UNESCO, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, and learning to live together.
HIDUP SPESIFIK
Kecakapan hidup yang bersifat spesifik (specific life skill/SLS) diperlukan seseorang untuk menghadapi problema bidang khusus tertentu. Untuk mengatasi problema “mobil yang mogok” tentu diperlukan kecakapan khusus tentang mesin mobil. Untuk memecahkan masalah dagangan yang tidak laku, tentu diperlukan kecakapan pemasaran . Untuk mampu melakukan pengembangan biologi molekuler tentunya diperlukan keahlian di bidang bio-teknologi.
Kecakapan hidup spesifik biasanya terkait dengan bidang pekerjaan (occupational), atau bidang kejuruan (vocational) yang ditekuni atau akan dimasuki. Kecakapan hidup seperti itu kadang-kadang juga disebut dengan kompetensi teknis ( technical competencies ) dan itu sangat bervariasi, tergantung kepada bidang kejuruan dan pekerjaan yang akan ditekuni. Namun demikian masih ada, kecakapan yang bersifat umum,yaitu bersikap dan berlaku produktif (to be a productive people). Artinya, apapun bidang kejuruan atau pekerjaan yang dipelajari, bersikap dan berperilaku produktif harus dikembangkan. Bidang pekerjaan biasanya dibedakan menjadi pekerjaan yang lebih menekankan pada keterampilan manual dan bidang pekerjaan yang menekankan pada kecakapan berpikir. Terkait dengan itu, pendidikan kecakapan hidup yang bersifat spesifik juga dapat dipilah menjadi kecakapan akademik (academic skill) dan kecakapan vokasional (vocational skill)
Latar Belakang
Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia telah lama dilakukan. Dalam setiap GBHN dan REPELITA selalu tercantum bahwa peningkatan mutu merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang pendidikan. Berbagai inovasi dan program pendidikan juga telah dilaksanakan. Namun demikian berbagai indikator menunjukkan bahwa mutu pendidikan masih belum meningkat secara signifikan. NEM SD sampai Sekolah Menengah relatif rendah dan tidak mengalami peningkatan yang berarti. Dari sisi perilaku keseharian siswa, banyak terjadi ketidak kepuasan masyarakat. Tawuran antar siswa kini sudah menjadi berita biasa. Tawuran kini sudah menjalar sampai ke SLTP di kota kabupaten. Dari dunia usaha juga muncul keluhan bahwa lulusan yang memasuki dunia kerja belum memiliki kesiapan kerja yang baik. Ketidakpuasan berjenjang juga terjadi, kalangan SLTP merasa bekal lulusan SD kurang baik untuk memasuki SLTP, kalangan SLTA merasa lulusan SLTP tidak siap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah, dan kalangan perguruan tinggi merasa bekal lulusan SLTA belum cukup untuk mengikuti perkuliahan.
Kini juga muncul gejala lulusan SLTP dan SLTA banyak yang menjadi pengangguran di pedesaan, karena sulitnya mendapatkan pekerjaan. Sementara itu, mereka merasa malu jika harus membantu orangtuanya sebagai petani atau pedagang. Terkait dengan itu, studi Blazely dkk. (1997) melaporkan bahwa pembelajaran di sekolah cenderung sangat teoretik dan tidak terkait dengan lingkungan di mana anak berada. Akibatnya peserta didik tidak mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah guna memecahkan masalah kehidupan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan seakan mencabut peserta didik dari lingkungannya sehingga menjadi asing di masyarakatnya sendiri.
Hasil penilaian terhadap HDI maupun hasil survai TIMSS-R 1999 dan PERC dengan 17 indikatornya, serta fenomena yang ditemukan di tanah air perlu direnungkan secara sungguh-sungguh. Fakta itu menunjukkan bahwa upaya peningkatan mutu yang selama ini dilakukan belum mampu memecahkan masalah dasar pendidikan di Indonesia. Pada hal pendidikan yang bermutu merupakan syarat pokok untuk peningkatan mutu SDM dalam memasuki era kesejagatan. Sejarah menunjukkan negara yang memperhatikan mutu pendidikan ternyata mengalami perkembangan yang mengagumkan, seakan membuktikan bahwa hasil pendidikan berupa sumberdaya manusia yang bermutu, menjadi modal dasar yang sangat kokoh bagi perkembangan suatu negara. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penyempurnaan yang mendasar, konsisten dan sistematik.
Untuk maksud tersebut, pendidikan perlu dikembalikan kepada prinsip dasarnya, yaitu sebagai upaya untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Pendidikan juga harus dapat mengembangkan potensi dasar peserta didik agar berani menghadapi problema yang dihadapi tanpa rasa tertekan, mampu dan senang meningkatkan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi. Pendidikan juga diharapkan mampu mendorong peserta didik untuk memelihara diri sendiri, sambil meningkatkan hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat dan lingkungannya.
Di samping itu perlu dikembangkan kesadaran bersama bahwa: (1) komitmen peningkatan mutu pendidikan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia, baik sebagai pribadi-pribadi maupun sebagai modal dasar pembangunan bangsa, merupakan langkah strategis pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh pembukaan Undang-undang Dasar 1945, dan (2) pemerataan daya tampung pendidikan harus disertai pemerataan mutu pendidikan, sehingga mampu menjangkau seluruh masyarakat.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa sangat diperlukan pola pendidikan yang dengan sengaja dirancang untuk membekali peserta didik dengan kecakapan hidup, yang secara integratif memadukan kecakapan generik dan spesifik guna memecahkan dan mengatasi problema kehidupan. Pendidikan haruslah fungsional dan jelas manfaatnya bagi peserta didik, sehingga tidak sekedar merupakan penumpukan pengetahuan yang tidak bermakna. Pendidikan harus diarahkan untuk kehidupan anak didik dan tidak berhenti pada penguasaan materi pelajaran.
Tantangan Masa Depan
Secara internasional, sejak 1 Januari 2003 AFTA ( Asean Free Trade Area ) dan AFLA ( Asean Free Labour Area ) telah dimulai, yang berarti sejak saat itu persaingan tenaga kerja akan menjadi terbuka. Konsekuensinya tenaga kerja kita harus mampu bersaing secara terbuka dengan tenaga kerja asing dari berbagai negara. Jika tidak, maka tenaga kerja Indonesia akan tersisih oleh tenaga kerja asing dari negeri jiran Malaysia, Philipina, Bangladesh, India, dan sebagainya, sehingga menjadi “penonton” di negeri sendiri. Pada hal selama ini tenaga kerja Indonesia belum mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Sekali lagi bidang pendidikan perlu secara aktif berperan mempersiapkan calon tenaga kerja agar mampu bersaing dengan rekan mereka dari negara lain.
Selain itu banyak ahli menyebutkan bahwa era informasi kini telah menggantikan era industri. Secara timbal balik dengan perkembangan ipteks, era informasi ternyata mampu mengubah pola kehidupan dan mempercepat pekerjaan. Orang kini harus siap menghadapi kenyataan bahwa pekerjaan yang ditekuni mengalami perubahan dan memerlukan peningkatan kecakapan untuk menanganinya. Bersamaan dengan itu, era kompetisi yang cenderung individualistik kini sudah bergeser ke era komunalitas, yang memerlukan kesadaran untuk saling mengerti dan saling membantu. Oleh karena itu, pendidikan kini juga harus memperhatikan perkembangan tersebut.
Add comment April 7, 2008